Karang Taruna Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah rapat koordinasi bersama PT SMI di balai desa pada Kamis (4/4/2024).
Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Desa Socorejo, Z. Arief Rahman Hakim, S.HI, PT IKSG, dan Paguyuban Pekerja Socorejo, menghasilkan beberapa kesepakatan penting terkait tenaga kerja.
Ketua Karang Taruna Socorejo, Zaenuddin, mengungkapkan tiga kesepakatan utama. Pertama, setiap pekerja yang keluar atau mengundurkan diri dari Desa Socorejo harus digantikan oleh warga desa tersebut.
Kedua, pengganti pekerja yang keluar harus diangkat sesuai dengan jabatan sebelumnya, seperti pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) harus digantikan dengan PKWT, begitu pula dengan pekerja borongan.
Zaenuddin juga menegaskan, kesepakatan ketiga jika ada pekerja yang kurang baik dalam bekerja, harap berkoordinasi dengan Paguyuban Karang Taruna Desa Socorejo."
Berita acara rapat koordinasi ini turut ditandatangani oleh berbagai pihak yang hadir, termasuk Kades Socorejo. Kang Arief berharap hasil rapat tersebut dapat menjadi pijakan yang baik terkait tenaga kerja di masa mendatang.
"Desa Socorejo memiliki hubungan yang erat dengan industri, terutama melalui kerjasama dengan perusahaan seperti PT SMI dan PT IKSG. Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk tenaga kerja," tutur Kades Arief.
Dalam rapat koordinasi kali ini, PT SMI dan Desa Socorejo sepakat untuk menjaga ketersediaan tenaga kerja lokal dengan mengatur penggantian pekerja yang keluar atau mengundurkan diri oleh warga desa itu sendiri.
Selain itu, kerjasama ini juga mencakup pembangunan dan pengembangan wilayah, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan.
Melalui kerjasama yang baik antara desa dan industri, diharapkan dapat tercipta sinergi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di samping itu, Desa Socorejo telah mengantisipasi potensi demo pekerja dengan melakukan berbagai langkah strategis.
Salah satunya adalah dengan mengadakan rapat koordinasi bersama PT SMI dan PT IKSG serta Paguyuban Pekerja Socorejo untuk merumuskan kesepakatan terkait tenaga kerja, yang diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan ketegangan di antara mereka.
Kesepakatan yang telah dibuat, seperti penggantian pekerja yang keluar dengan warga desa setempat dan penyesuaian jabatan pekerja yang diangkat sebagai pengganti, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para pekerja, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya demo atau protes yang dapat mengganggu ketertiban.
Pihak desa juga telah berkomitmen menjadi penengah jika terjadi perselisihan antara Paguyuban Karang Taruna Desa Socorejo dan pihak terkait lainnya.
Sekaligus memonitor dan menyelesaikan potensi masalah sebelum berkembang menjadi demo atau konflik yang lebih besar.
"Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan situasi ketenagakerjaan di Desa Socorejo dapat tetap stabil dan harmonis," tutup Kades muda banyak prestasi itu. (*)