TUGAS KARANGTARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTAURNA
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
PENGURUS KARANG TARUNA
INTAN BAHARI
DESA SOCOREJO PERIODE 2020-2023
- KETUA : ARIFIN ZAMASHARI
- WAKIL KETUA : SHANDY ARDIAN PERMADI
- SEKRETARIS I : DIAH KARTIKA CANDRA UTAMI
- SEKRETARIS II : NUR MUDEAN
- BENDAHARA I : KHOLAQUL MUBIN
- BENDAHARA II : SITI KHONISAH