19 Maret 2017 12:43:06
Socorejo Bangkit
283.883 Kali Dibaca
Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :
1. Surat Pengantar dari RT setempat 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Pengantar el-KTP Dari Desa 4. Legalisir Ke Kecamatan 5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban