Socorejo - Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang baru telah terbentuk pada 25 Mei 2023.
Sesuai penjelasan butir 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 3 lembaga di tingkat desa. Yakni lembaga pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat desa.
Dalam pasal 94 UU 6 tahun 2014 dalam manajemen pemerintahan desa dan manajemen pembangunan desa, maka peran lembaga kemasyarakatan desa adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat dan penyalur aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek, serta sebagai mitra pemerintah desa.
Di samping itu, lembaga kemasyarakatan desa berfungsi membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa Socorejo, Jenu, Zubas Arief Rahman Hakim berharap pengurus LPMD Socorejo yang baru dapat cepat beradaptasi dalam menjalankan tugasnya.
"Kolaborasi dan sinergi menjadi kunci yang baik di dalam roda pelayanan di Desa Socorejo," tutur Kades Socorejo.
Berikut susunan pengurus LPMD Socorejo tahun 2023:
Ketua: Toraji
Sekretaris : Devita
Bendahara : Kamsai
Ketua Bidang:
1. Pembangunan : Darmawan
2. Kesra: Parlan
3. Pemberdayaan Masyarakat: Warsidi
4. Trantib: Sregep
5. Keagamaan, Nelayan & Tani : Yasmin
6. Pemuda & Olahraga : Arip
(*)