Tuban - Desa Socorejo, Kecamatan Jenu adalah desa digital pertama di Kabupaten Tuban. Dalam urusan surat menyurat, setiap warga Socorejo telah memakai mesin Anjungan Pelayanan Mandiri (APM).
APM telah diterapkan oleh Diskominfo di Socorejo pada tahun 2020. Rencananya 70 desa di Kabupaten Tuban akan mengikuti jejak Socorejo sebagai desa digital di tahun 2021.
Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim bersyukur karena warganya sekarang tidak ribet lagi dalam mengurus dokumen surat menyurat. Cukup menempelkan KTP dan memilih surat yang diinginkan, maka akan tercetak oleh mesin.
"Terobosan ini inovasi Pemdes Socorejo dan Diskominfo. Mesin APM ini berbeda dengan APM di daerah dimana sudah ada tanda tangan elektronik yang terdaftar di Balai Sertifikat Elektronik (BSRE)," tutur Kang Arief sapaan akrab Kades Socorejo, Kamis, 7 Januari 2021.
Ditambahkan oleh Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan TIK Diskominfo Tuban, Agus Heru Purnomo bahwa APM bekerja layaknya mesin ATM. Sebelum memakai mesin ini, warga wajib mendaftarkan E-KTP dan nomor telepon seluler di admin untuk mendapatkan PIN.
"Pemohon akan mendapat kode melalui pesan SMS," sambung Heru.
Ia juga menegaskan bahwa keaslian surat yang dicetak oleh APM tidak perlu diragukan. Keasliannya bisa dicek di aplikasi Tuban Smart City.(*)