Tuban - Mulai 1 September 2020 Pemerintah Kabupaten Tuban memberlakukan jam malam. Dimana seluruh aktifitas ekonomi harus selesai pada pukul 21.00 Wib hingga tanggal 15 September 2020.
Kebijakan ini diambil setelah Tuban berstatus zona merah per tanggal 26 Agustus 2020 kemarin. Sebaran kasus corona dan kematian cukup tinggi.
Menindaklanjuti kebijakan Pemkab Tuban, Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Z. Arief Rahman Hakim mengajak seluruh masyarakatnya lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kita tidak boleh egois. Corona harus dilawan bersama-sama. Kita yang merasa sehat belum tentu tidak membawa virus dan berpotensi menularkan ke orang yang lebih rentan," tutur Kades Kang Arief, Senin (31/8/2020).
Kades alumnus UIN Yogyakarta ini, memahami bahwa kebijakan jam malam pada awalnya berdampak pada ekonomi. Kendati demikian, kebijakan ini tentunya sudah dikaji oleh Bupati Tuban bersama tim.
Dalam dua pekan ke depan, sebaran kasus positif dan jumlah kematian semoga menurun. Supaya surat edaran jam malam dicabut.
"Normalnya jam malam kembali jika kita bersama-sama disiplin," pesan Kades muda yang penuh inovasi hingga membawa Socorejo juara 1 terbaik nasional BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Di lingkup Socorejo, Kang Arief berpesan kepada satgas untuk terus memantau keluar masuk orang luar. Dua pekan terakhir, tingginya kasus positif menular dari keluarga ke keluarga lainnya.
Gugus tugas belakangan kesulitas untuk mendeteksi penularan dari klaster mana. Jika dari tingkat desa lebih sigap antisipasi, tentu akan meringankan beban gugus tugas di kabupaten. (*)