Tuban - Situasi dan perkembangan di Kabupaten Tuban dalam beberapa hari terakhir ini, telah terjadi peningkatan status menjadi zona merah Covid-19, Kamis (9/4/2020).
Atas dasar itu, Pemerintah Desa Socorejo mengeluarkan 6 himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mencegah penularan virus.
Kepala Desa Socorejo, Z. Arief Rahman Hakim menjelaskan enam himbauan yang dimakdud yaitu, pembatasan masuk wilayah Socorejo bagi pengamen/pengemis, pedagang keliling, debt collector, petugas bank harian dan Anak Buah Kapal (ABK).
Bagi warga yang pulang dari perantauan wajib melapor ke Satgas desa, dan melakukan pengecekan kesehatan di posko. Setelah itu diharapkan isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya.
"Himbauan ketiga melakukan kontrol terhadap penghuni rumah kos dengan catatan penghuni tetap dilarang pulang kampung sampai batas waktu yang belum ditentukan," tutur Kang Arief sapaan kades muda yang hobi blusukan.
Menjalankan protap salat jumat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menghimbau untum toko atau warung yang ada di wilayah Socorejo untuk tutup pada pukul 21.00 Wib atau 9 malam.
Terakhir untuk sementara, tidak mengundang acara dengan banyak orang. Untuk acara keagamaan maksimal 10 orang dengan masing-masing jarak 1 meter atau menerapkan physical distancing. (*)