Tuban ‐ Di tengah pencegahan penyebaran pandemi Corona (Covid-19), beberapa desa di Kabupaten Tuban telah menetapkan kebijakan melarang/menghimbau lima profesi masuk desa, Kamis (2/4/2020).
Lima profesi yang di maksud yaitu, koperasi simpan pinjam, bank harian/mingguan (bank titil), debt collector, sales door to door, dan penjual keliling luar daerah.
Menyikapi maraknya kebijakan di tingkat desa tersebut, Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, Z. Arief Rahman Hakim berbeda pandangan.
"Situasi saat ini memang serba sulit. Perlu banyak pertimbangan bagi Pemdes Socorejo untuk menetapkan suatu kebijakan," tutur Kang Arief sapaan kades muda yang banyak inovasi ini.
Kebijakan yang dimaksud termasuk pembatasan dan larangan petugas bank masuk desa. Karena petugas bank sendiri juga hanya menjalankan profesi kerjanya.
Logika sederhanya jika mereka tidak narik tentu mereka juga tidak gajian. Bagaimanapun juga yang namanya hutang, Kang Arief meminta untuk tetap dibayar.
Oleh sebab itu, hasil koordinasi antara Kades Socorejo dan Sekdes Wintayah Putri untuk saat ini Pemdes tidak membuat surat edaran secara luas.
Cukup fokus dan terbatas pada kebijakan physical distancing / jaga jarak fisik dan relaksasi pembayaran kredit, sesuai anjuran dari Presiden RI, Joko Widodo.
Ditambahkan pula oleh alumnus UIN Yogyakarta ini, di Desa Socorejo telah memiliki Satgas Percepatan Pencegahan Covid-19 yang dikomandio Basuki.
Sosialisasi hingga penyemprotan disinfektan terus dilakukan, utamanya di fasilitas umum. Untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Pemdes dan Satgas bersama paguyuban ojek laut telah menyepakati protokoler untuk naik atau menurunkan penumpang/ABK kapal. (*)