Tuban - Bupati Tuban, Fathul Huda kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) per tanggal 29 Desember 2020 terkait pembatasan sementara kunjungan tempat wisata dan kolam renang.
Menindaklanjuti surat tersebut, pengelola wisata Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban akan membatasi jumlah kunjungan hingga 30 persen dari total kapasitas mulai besok tanggal 30 Desember 2020.
"Kami mohon maaf harus melakukan pembatasan kunjungan sebagai bentuk kepatuhan terhadap SE Bupati Tuban," tutur Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim disela blusukannya di Pantai Semilir, Selasa (29/12/2020).
Kades alumnus UIN Yogyakarta menambahkan, Pemdes juga meminta Satgas COVID-19 tingkat desa untuk siaga di lokasi wisata. Sekaligus melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung, operasi penertiban masker dan penertiban protokol kesehatan lainnya.
Kang Arief sapaan akrab Kades Socorejo berharap dengan upaya ini pengunjung masih bisa menikmati liburan dengan aman, nyaman, dan bahagia.
"Jangan lupa pesan ibu 3M saat berwisata. Tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman," imbuh Kades yang berinovasi pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan jimpitan sampah dan hasil laut.
Disampaikan kepada pengunjung wisata bahwa liburan di Pantai Semilir gratis. Konsep ini baru ada di Socorejo, Jenu.
Ada beragam spot selfie, wahana permainan anak-anak dan kuliner khas Semilir yaitu Sego Pindang Godong Jati dengan harga Rp10.000/porsi. (*)