Tuban - Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Z. Arief Rahman Hakim terus berada di garda depan bersama Kades Temaji dan Karangasem dalam memperjuangkan nasib pekerja di PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal di tengah Covid-19.
Tak cukup memberi suport dengan cara mendatangi aksi mogok kerja pekerja di kantor IKSG pada 18 Mei 2020 siang, Kang Arief juga lantang menolak PHK saat mediasi bersama manajemen IKSG yang difasilitasi Forkopimca Jenu di Pendopo Kecamatan Jenu pada 19 Mei 2020.
Ada tiga poin penting yang disampaikan Kang Arief dalam mediasi yang dihadiri Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Fahmi Fikroni dan Kepala Kesbangpol Didik Purwanto.
"Kami tiga Kades ring IKSG dan pekerja sepakat menolak PHK yang dilakukan sepihak oleh IKSG," tutur Kades muda yang dicintai warganya karena hobi blusukan untuk menyerap aspirasi.
Point berikutnya, Kami memberi waktu PT. IKSG untuk berpikir dan selama jeda tersebut semua pekerja diliburkan. Terakhir, apabila tidak ada keputusan yang baik dari IKSG, PHK ini akan dibawa ke ranah yang lebih tinggi dengan dibantu Fahmi Fikroni DPRD.
Disaat pandemi, sambung Fahmi Fikroni akan berada di garis lurus untuk membela hak pekerja. Perusahaan tidak semestinya tidak mengurangi jumlah pekerja, dan harus mengerti disaat sulit sekarang ini.
"Kasihan mereka yang sudah bekerja puluhan tahun tapi saat ini nasib mereka terancam kehilangan pekerjaannya," imbuhnya.
Beberapa hal yang disepakati dalam mediasi, mas Roni berharap dijalankan IKSG. Dirinya juga siap komunikasi dengan PT. Semen Indonesia, jika memang alasan IKSG bahwa SI tidak lagi ambil kantong semen dari IKSG tapi dari perusahaan lainnya.
Hadanudin CSR IKSG sebelumnya menyampaikan, kebijakan untuk meng off kan dua mesin merupakan dampak pandemi Covid-19, dan saat ini belum ada satu namapun yang akan dirumahkan.
"Lebih tepatnya di rumahkan dan ketika kondisi normal, para pekerja ini bisa bekerja kembali di IKSG," terangnya.
Dua outsorching IKSG yang terdampak kebijakan ini yaitu PT. VUFA akan dikurangi jumlah karyawannya. Sedangkan PT. TRUBA akan digilir misal dua hari kerja dua hari off. (*)