Langkah Untuk Mengajukan Surat Pengantar Pernikahan
Calon pengantin melengkapi persyaratan sbb:
- KK masing-masing calon pengantin
- KTP catin
- KTP kedua orang tua
- Akte Kelahiran
- Ijasah terakhir
- Surat Nikah Orang Tua
- Setelah persyaratan dipenuhi akan dibuatkan Surat Pengantar dari Desa untuk selanjutnya diajukan ke KUA Kecamatan
- Untuk penduduk Desa Socorejo yang akan menikah di luar Desa Socorejo atau disebut pindah nikah, setelah mendapatkan surat pengantar dari Desa dan diajukan ke KUA Kecamatan, Surat dari KUA Kecamatan tersebut dibawa ke Desa yang dituju/ tempat yang akan dilaksanakan pernikahan tersebut