Pengajuan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris adalah surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar ahli waris dari almarhum/almarhumah yang sudah meninggal, saat ini Surat Ahli Waris banyak dibutuhkan oleh Masyarakat untuk keperluan klaim asuransi ataupun untuk keperluan persyaratan administrasi di perbankan maupun lembaga keuangan, oleh sebab itu pembuatan surat ini diperlukan ketelitian serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris adalah sbb : 

  1. Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kartu Keluarga Asli/Fotokopi yang sudah diperbarui 
  3. Dokumen pendukung yang digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah para ahli waris dari alm./almh. sbb :
  • istri/suami bukti dokumen yang dipakai adalah Surat Nikah
  • anak kandung melengkapi dokumen berupa Akta Lahir, jika anak tersebut tidak tercantum di KK alm./almh. melampirkan juga KK yang bersangkutan
  • foto kopi KTP 2 (dua) orang saksi

Proses selanjutnya setelah semua persyaratan dipenuhi akan dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris yang harus ditandatangani terlebih dahulu oleh semua ahli waris beserta saksi-saksi (asli bermaterai), baru diajukan tanda tangan oleh Bapak Kepala Desa, setelah ditandatangani oleh Bapak Kepala Desa selanjutnya surat dimintakan tanda tangan mengetahui Camat setempat