Selamat Datang di Situs Website Resmi Pemerintah Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban - 'Socorejo Bangkit Berjaya'

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 18:33:33  Socorejo Bangkit  284.244 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "DPR/parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

KEANGGOTAAN BPD DESA SOCOREJO

  1. KETUA               : SITI FATIMAH
  2. SEKRETARIS    : FUJI LISTYORINI
  3. BENDAHARA    : ROKHIM
  4. ANGGOTA         : WIDODO
  5. ANGGOTA         : MOH JAHUDI SETIAWAN
  6. ANGGOTA         : MOH. NURUL HUDA
  7. ANGGOTA         : SORAYA RAFIKA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Peta Desa

Sinergi Program

Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Socorejo No. 201 Socorejo
Desa : Socorejo
Kecamatan : Jenu
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62352
Telepon :
Email : desasocorejo@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:360
    Kemarin:998
    Total Pengunjung:1.708.284
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.125.2
    Browser:Mozilla 5.0