Tuban - Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu melaunching "Sekolah Paralegal Perempuan Pesisir" di desa setempat pada 4 Februari 2020.
Sekolah yang melibatkan perempuan dan ibu-ibu tersebut, diawali dengan penyuluhan hukum tentang UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak yang bekerjasama dengan Kemenkumham.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Socorejo, Z. Arief Rahman Hakim. Diikuti perwakilan PKK, Muslimat, Fatayat, Aisyiyah dan perwakilan ibu-ibu rumah tangga.
Sekolah ini bertujuan memberi pemahaman sekaligus pendampingan bagi perempuan Socorejo terkait hak dan kewajiban perempuan serta program perlindungan perempuan dan anak.
"Semoga program baik ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Kang Arief Kades muda yang begitu dicintai warganya.
Sementara itu, KPR di akun Facebooknya mengucapkan terimakasih kepada Pemdes dan peserta Socorejo yang terlibat. Sehingga prosesnya berjalan dengan lancar dan membahagiakan.
"Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semangat kader paralegal Desa Socorejo," tulis @Koalisi Perempuan Ronggolawe. (*)