Tuban - Bertempat di Halaman Kantor Bupati Pemkab Tuban, Koperasi Serba Usaha (KSU) Serba Guna Desa Socorejo, Kecamatan Jenu menerima sertifikat dari Menteri Koperasi dan UKM. Serah terima NIK tersebut diwakili Bendahara Koperasi Wintayah dari Bupati Tuban, Fathul Huda, Rabu (17/7/2019). Wintayah mengatakan dengan diterimanya NIK berarti status dan keberadaan KSU Serba Guna diakui oleh Pemerintah Pusat khususnya Menteri Koperasi dan UKM. "Kami bersyukur KSU Serba Guna diakui sebagai lembaga yang kompeten dalam pengembangan ekonomi kerakyatan," tutur Perempuan yang juga Sekdes idola di Socorejo. Diketahui, KSU Serba Guna sudah memiliki kantor mandiri. Koperasi ini telah berbadan hukum dengan nomor 14/BH/KDK.13.28/1.2/IV/2000. Adapun unit usahanya mencakup unit simpan pinjam, suply air ke Pelsus PT Semen Indonesia, pengiriman pasir dan air ke PT VUB, dan rental mobil elf. Sedanģkan mitra dari KSU ini meliputi, PT Varia Usaha Lintas Segara, PT Bahtera Adhiguna, PT Global Internusa Lines, PT Nusa Tenggara, PT Gurita Lintas Samudra, dan PT Spectra Tirta Segara Lines. (*)