Selamat Datang di Situs Website Resmi Pemerintah Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban - 'Socorejo Bangkit Berjaya'

Artikel

Pendidikan Karakter di Sekolah Menangkal Perilaku Korupsi di Masa Depan

19 Maret 2017 01:38:26  Socorejo Bangkit  1.222 Kali Dibaca  Warga Menulis

Korupsi, kata-kata itu seolah menjadi bahan pembicaraan yang tak akan pernah bosannya untuk dibicarakan. Hampir setiap hari topik tersebut menjadi perbincangan di berbagai media massa maupun media elektronik. Pada hakekatnya, korupsi merupakan “benalu sosial” yang berarti menjadi perusak atau penghambat bagi jalannya pemerintahan maupun pembangunan nasional. Kasus seperti ini rasa-rasanya jika tidak diselesaikan sampai ke akarnya dapat terus muncul dan muncul lagi di masa depan.

Ibarat kain putih yang sudah terkena tinta hitam agar tinta yang ada tidak menyebar ke daerah lainnya maka dicegah dengan cara segera memisahkan bagian yang tidak terkena itu, dengan begitu dampaknya tak akan meluas. Begitu pun dengan kasus korupsi yang seperti telah menjamur dalam kepribadian masyarakat, upaya yang sangat efektif yakni para Pemuda Bangsa dijauhkan dari korupsi dengan penanaman pendidikan karakter terutama nilai-nilai kejujuran. Pendidikan karakter yang terbangun dengan kuat akan dapat melibas godaan untuk korupsi dan niscaya tercipta kehidupan masa depan yang selama ini didambakan oleh bangsa ini.

 

Bobroknya Mental Orang-Orang Pilihan di Bangsa Ini

Jika berbicara tentang Orang Pilihan, sudah pasti yang diharapkan adalah orang-orang yang terbaik. Apalagi jika orang-orang pilihan pemerintah, sudah seharusnya mereka harus benar-benar bisa menunjukkan kepantasannya untuk dipilih. Orang-orang itu adalah para pejabat yang duduk di lembaga-lembaga pemerintahan negara.

Sayangnya, fakta di lapangan berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan sebagai masyarakat. Bukannya menghadirkan keadilan atau ketentraman bagi masyarakatnya, tapi justru malah memunculkan kasus-kasus kejahatan yang membuat masyarakat terperangah. Sungguh sangat disayangkan tiap kali mendengarkan berita yang mengaitkan antara Pejabat dan Korupsi. Korupsi seolah telah menjadi pasangan para pejabat-pejabat saat ini. 

 

 

Jika tidak korupsi, bukan pejabat namanya, kata itulah yang cocok untuk menggambarkan kondisi pejabat saat ini trend yang berada di kalangan para pejabat yang dikarenakan semakin tingginya intensitas berita korupsi yang dilansir oleh berbagai media masyarakat.  Sebagai salah satu contoh yaitu pada hari Kamis, 25 Agustus, KPK menangkap tangan dua pejabat Kemenakertrans. Kedua pejabat itu, I Nyoman Suisanaya (sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi / P2KT) dan Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi / bawahan Nyoman), beserta seorang perempuan pengusaha, Dharnawati. Mereka akan segera ditetapkan sebagai tersangka[1]­­­­­­). Melalui berita tersebut dapat diketahui bahwa fakta pahit tersebut sampai sekarang masih saja ada.

Itukah para menteri kita sekarang? Memberantas korupsi lebih sulit ternyata dibanding memberantas virus-virus komputer. Jika virus telah banyak menginfeksi komputer, cukup dengan memasang program antivirus yang canggih sudah dapat diatasi. Tapi, bagaimana dengan korupsi yang sudah menginfeksi mereka? Dapatkah hal tersebut dapat diatasi? Selama ini belum muncul suatu upaya dalam rangka mengatasi permasalahan itu. Sempat ada hembusan segar dari pemerintah, muncul suatu lembaga khusus yang menangani kasus korupsi. Lembaga itu bernama KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada awal kiprahnya banyak terjadi penangkapan koruptor dimana-mana. Namun seiring berjalannya waktu, tetap saja tidak dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Hati rakyat kecil akan sangat merasa sakit dengan perlakuan oleh pemerintah yang seperti ini. Dan yang lebih memilukan lagi, jika melihat pencopet jalanan yang dihukum bertahun-tahun tapi hukuman bagi koruptor-koruptor itu, orang mencuri uang negara dan rakyat bermilyar-mliyar, dapat hukuman ringan, bebas berkeliaran sel tahanan dan terlebih lagi bisa mendapatkan fasilitas yang mewah dalam rutan. Terjadi ketimpangan dalam kubu penegak keadilan di negara ini.

 Kondisi ini dapat terlihat dalam sebuah berita yang menyebutkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin, sepanjang karirnya pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Ke-39 terdakwa itu dibebaskan selama berdinas di PN Makassar dan PN Jakpus[2]). Sungguh merupakan catatan buruk bagi citra hakim saat ini. Hakim yang dikenal sebagai seseorang yang mengadili orang yang bersalah namun kali ini hakim tak ada bedanya dengan orang yang bersalah jika seperti itu cara mengadilinya. Perilaku tersebut sangat tidaklah mencerminkan bagaimana seharusnya pengadil mengadili seorang yang bersalah.

Politik dagang sapi, kemungkinan besar  itu yang terjadi. Sapi-sapi yang hendak dibeli dinegosiasikan secara tertutup, yakni dengan tangan yang ditutupi kain dan dari hal tersebut terdapat isyarat tangan yang dimengerti oleh pihak keduanya, itulah cara transaksi orang padang pada masa dahulu. Keterkaitannya dengan kasus penyuapan yang berujung bebasnya koruptor itu yakni mereka (koruptor) secara diam-diam membentuk suatu perjanjian terselubung yang tanpa diketahui oleh orang lain. Namun bedanya jika orang-orang padang tersebut bernegosiasi untuk sapi, namun untuk kebebasan diri koruptor itu sendiri adalah tujuannya. KUHP yang awalnya berarti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seiring dengan berkembangnya keadaan dan akibat dari kasus-kasus tersebut dapat diplesetkan maknanya menjadi Karena Uang Habis Perkara. Maksud plesetan tersebut merupakan ktitik pedas bagi hakim-hakim yang dengan mudahnya dijejali uang tidak hanya oleh maling berdasi itu tapi bisa juga dengan kasus kejahatan lainnya. Dengan uang suapan yang diberikan, para pelaku kejahatan itu sudah bebas dari tuntutan hukum ataupun pengurangan hukuman yang ditangguhkan. Segalanya beres dengan uang, itulah kondisi bangsa kita saat ini.

 

Faktor Penyebab Timbulnya Korupsi

Pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah dapat dikatakan banyak. Akan tetapi, hal itu tidak membuat getir atau takut pada pejabat instansi pemerintah untuk merampok secara halus uang negara. Selalu saja muncul pemberitaan mengenai kasus korupsi di berbagai media. Ada bebera faktor penyebab timbulnya korupsi, empat di antaranya adalah (1) miskin iman, (2) prinsip hidup menghalalkan segala cara, (3) tak pernah puas, dan (4) lemahnya penegakan hukum.

1.      Miskin Iman

Seseorang dilahirkan ke dunia dengan membawa keyakinan atau agama masing-masing. Tidak ada agama yang mengajarkan hal-hal yang buruk, dalam artian menyimpang dari aturan hukum yang berlaku. Mereka-mereka yang melakukan korupsi itu sudah dipastikan keimanan yang dimilikinya miskin. Dalam proses perjalanannya menuju pribadi yang dewasa, mereka tidak menerima pendidikan agama yang memadai/ kurang cukup kuat. Sehingga akibat dari hal tersebut, mereka tergiur dengan uang yang banyak dan berkeinginan untuk mengambilnya (korupsi).

2.      Prinsip Hidup Menghalalkan Segala Cara

Dari tidak kuatnya keimanan yang dimiliki seseorang, lama kelamaan akan bermuara ke tindakan korupsi. Tuntutan kehidupan yang sangat banyak ditambah dengan keterbatasan dalam pencapaian menyebabkan mereka mengambil shortcut yang mudah. Jalan pintas tersebut dengan cara menghalalkan segala cara dalam mencapai keinginannya. Hal tersebut tertuang dalam perilaku korupsi yang dilakukan oleh para petinggi negara.

 

 

 

3.      Tak Pernah Merasa Puas

Pola kehidupan yang tidak merasa puas akan sesuatu, akan mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi. Namun hal tersebut juga didukung dengan pribadinya yang  menduduki suatu jabatan yang memungkinkan untuk melakukan korupsi.

4.      Lemahnya Penegakan Hukum

Pada dasarnya manusia memang tempatnya salah, tapi dari hal tersebut diharapkan dari kesalahan tersebut dapat teratasi dan menemukan solusi yang dapat membantu agar tidak jatuh di lubang yang sama. Namun, di dalam bangsa Indonesia, penegakan hukum yang ada masih lemah. Mereka belum mampu membuat seorang koruptor jera dengan tindakannya, malah sebaliknya, yakni mereka juga tak jauh beda dengan para koruptor itu. Seperti pembahasan sebelumnya bahwa segalanya bisa beres dengan uang. Hakim, ataupun Jaksa dapat disuap dengan mudahnya sehingga menghasilkan putusan yang hanya bijak sana ‘bijak pada pihak sana’, yakni putusan yang menguntungkan bagi koruptor.

 

Cara Memberantas Korupsi

Memberantas kasus korupsi tidaklah mudah. Ibarat tikus, pertumbuhan mereka sangat cepat. Satu tikus mati akan tumbuh seribu bahkan jutaan tikus. Berbagai perangkap dan racun ditebar, berbagai cara pula para tikus mampu menghindar. Demikian pula dengan para koruptor. Tampaknya mereka selalu ada 1001 cara untuk menghindar dari kejaran hukum. Pelanggaran hukum seperti ini harus cepat ditangani karena dapat membahayakan bagi bangsa Indonesia. Dampak secara langusngnya adalah semakin miskinnya negara jika uang negara terus habis karena dimakan koruptor. Pembangunan nasional dapat terhambat dan juga melalui kasus tersebut dan juga  membuat rakyat kecil semakin tertindas. Untuk itu korupsi harus segera ditangani.

 Kasus korupsi dapat ditangani dengan dua cara, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Penanganan korupsi jangka pendek dapat dilakukan dengan cara perbaikan penerapan undang-undang dan perbaikan mental para penegak hukum. Pemberian hukuman yang berat pada para koruptor.

Untuk memperbaiki mental para penegak hukum, misalnya, dapat dimulai dengan mengamati langsung kehidupan mereka untuk mengenali karakter yang telah rusak. Kemudian jaring beberapa penegak hukum yang bermental rusak untuk diasingkan ke pondok-pondok pesantren, misalnya, untuk memperbaiki mental mereka.

Di samping uraian di atas, keadaan lingkungan sekitar yang tidak tegas dalam mengadili suatu perkara korupsi dapat menjadi sebab juga. Lingkungan juga dapat mendukung dalam berkembangnya kasus korupsi tersebut. Untuk itu dalam menangani kasus korupsi sudah harus menggunakan cara represif. Cara tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk pemberian hukuman yang berat. Hukuman itu dapat berupa hukuman mati, atau pun hukuman dengan memiskinkan harta koruptor. Dengan hukuman seperti itu diharapkan akan membuat para maling-maling negara itu enyah dari bumi pertiwi kita.

Penanganan pemberantasan korupsi jangka panjang dapat dilakukan melalui pendidikan karakter. Penerapan pendidikan karakter tersebut akan lebih optimal dilaksanakan di dalam ruang lingkup lembaga pendidikan formal (sekolah). Sekolah merupakan rahim para calon penerus bangsa. Melalui lembaga sekolah diharapkan selain menciptakan siswa yang menguasai kompetensi (materi) yang ditargetkan, juga dapat tercipta siswa-siswi yang berkarakter baik. Sehingga apabila sekolah dapat mencetak lulusan yang berkompetensi dan berkarakter baik, apa yang diharapkan oleh semua rakyat mengenai bangsa Indonesia ini dapat terkabul.

 

Pentingnya Pendidikan Karakter di Sekolah

Pendidikan Karakter adalah Pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik & mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati[3]). Berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik makna bahwa pendidikan karakter bukan hanya menanamkan mana yang benar dan yang salah, namun berusaha menanamkan  pendidikan karakter dalam kebiasaan-kebiasaan baik (habituation). Sehingga melalui hal tersebut siswa-siswi dapat menentukan sikap atau bertindak berdasarkan nila-nilai baik yang akan menjadi kepribadiannya.

Pendidikan karakter yang baik adalah pendidikan yang di dalamnya sudah termasuk pengetahuan yang baik (knowing good), perasaan yang baik (loving good), dan perilaku bermoral (moral action), sehingga tercipta kesatuan perilaku hidup yang baik. Pendidikan karakter yang diselenggarakan di sekolah harusnya bersumber dari nilai-nilai dasar yang nantinya akan dikembangkan menjadi nilai-nilai yang lebih banyak ataupun lebih tinggi lagi, sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan lingkungan sekolah. Beberapa nilai dasar itu seperti cinta kepada Tuhan dan ciptaan-Nya, tanggung jawab, disiplin, jujur, hormat dan santun, kerja sama, peduli, kasih sayang, percaya diri, keadilan, Dari uraian nilai-nilai tersebut, pendidikan karakter merupakan perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhannya, diri sendiri, sesama manusia, serta lingkungannya.

Upaya memasukkan nilai-nilai karakter yang baik itu dapat dilakukan dalam proses belajar-mengajar. Penerapan pendidikan karakter di dalam proses pembelajaran dapat berbentuk pembiasaan berperilaku jujur dalam ujian. Nilai moral baik yang ingin dibiasakan dalam diri siswa adalah nilai kejujuran. Kejujuran merupakan perilaku yang mengupayakan dirinya untuk bisa dipercaya dalam perkataan dan tindakan baik dari dalam dirinya sendiri maupun dari pihak lain. Sulit rasanya untuk menemukan kejujuran di tengah masyarakat zaman sekarang. Seolah nilai kejujuran sudah tergeser dalam norma kehidupan masyarakat. Dimana-mana orang banyak yang berperilaku tidak jujur, mulai dari orang kalangan  bawah sampai dengan orang kalangan atas. Di dalam kalangan orang bawah terdapat para penjual nakal yag tidak jujur dalam memproduksi barang jualannya. Banyak ditemukan campuran-campuran barang berbahaya di dalamnya. Koruptor, selalu mewarnai kasus-kasus ketidakjujuran di kalangan orang-orang berkelas.

Fakta-fakta pahit tersebut tidak berhenti sampai disitu, ternyata dalam lembaga pendidikan juga ditemukan banyak yang berperilaku tidak jujur. Dalam pelaksanaan ujian nasional yang diselenggarakan oleh negara tiap tahunnya tercemar dengan fenomena nyontek massal. Sangat disayangkan apabila sekolah dalam meluluskan siswa-siswinya memberi bekal tidak baik pada mereka. Jawaban soal-soal selalu saja bisa menyebar dalam kalangan siswa dengan berbagai cara. Sekolah dan perangkat pengajarnya saja mengajarkan ketidakjujuran pada siswanya, lalu bagaimana jadinya siswa tersebut bila keadaannya seperti itu. Jauh dari kata jujur pelaksanaan ujian nasional yang ada di berbagai jenjang sekolah.

Pola pembelajaran yang seperti itu harus segera diberantas. Seperti pepatah mengatakan “kejujuran adalah nilai mata uang yang berlaku di semua negara”. Melalui pendidikan karakter yang diimplementasikan dalam proses belajar mengajar diharapkan dapat tertanam kuat di dalam jiwa masing-masing siswa. Jadikan kejujuran sebagai kebiasaan dalam kehidupan siswa. Kebiasaan itu dapat berupa pengerjaan ujian apapun yang dilakukan sendiri tanpa menyontek. Perangkat-perangkat pengajaran, guru, merupakan faktor penting dalam tercapainya suatu keberhasilan di dalamnya. Sebab mereka yang menanamkan kebiasaan jujur itu, dan mereka pula yang mengawasi.

Oleh karena itu, bila pendidikan karakter diterapkan dengan benar, diharapkan tiga puluh tahun yang akan datang lahir para pemimpin bangsa yang memiliki sifat dan sikap yang dapat dijadikan anutan bagi rakyatnya.

 

Simpulan

Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik simpulan bahwa kondisi pejabat-pejabat di bangsa ini mengalami kemerosotan mental. Banyak kasus korupsi yang selalu dikaitkan dengan pejabat pemerintahan. Kemunculan koruptor-koruptor tersebut dikarenakan miskin iman, prinsip hidup yang menghalalkan segala cara, tidak pernah puas dengan yang dimilikinya, dan lemahnya penegakan hukum. Salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah dalam jangka pendek bisa melalui penegakan hukum yang lebih tegas, kemudian diiringi dengan perbaikan mental pejabat-pejabatnya. Sedangkan dalam jangka panjang, pendidikan karakter diupayakan dapat membangun karakter penerus bangsa yang mulia. Agar nantinya 30 tahun yang akan datang dapat tercetak pemimpin yang memiliki sifat dan sikap yang menjadi pedoman bagi rakyat.

 

Penulis

 

 

Alamat :

Dusun Mawot RT. 02 RW. 04 Desa Sugiharjo Kec. Tuban

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Peta Desa

Sinergi Program

Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Socorejo No. 201 Socorejo
Desa : Socorejo
Kecamatan : Jenu
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62352
Telepon :
Email : desasocorejo@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:313
    Kemarin:744
    Total Pengunjung:1.669.741
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.196.27.171
    Browser:Tidak ditemukan